Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang perempuan terhadap bapaknya sendiri hingga meninggal dunia akhirnya berujung pencabutan laporan. Korban yang meninggal diketahui bernama Sutrisno (65) pensiunan PNS asal di Lingkungan Wates, RT 2 RW 3, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Sedangkan pelakunya adalah putri dari korban Sutrisno berinisial , SNA (35) yang merupakan janda beranak 2. SMA diduga mengalami gangguan jiwa dan saat ini dikirim ke RSJ Lawang.
AKP Bambang Tri Sutrisno, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal ini dilaporkan oleh kakak pelaku. Kemudian pada akhirnya dicabut oleh kakak pelaku dengan pertimbangan kasihan dan keluarga juga dalam musibah.
“Keluarga mengirim surat pencabutan laporan. Pelapornya kan kakak kandung pelaku, yang mencabut juga kakak kandungnya, dikuatkan ibu, saudara kandung lainnya, serta perangkat lingkungan setempat,” ungkapnya, Rabu (6/12/2023).
Kata Kasat Reskrim, surat pencabutan ini akan diproses dan yang menentukan adalah hasil gelar perkara. “Jadi, kami menunggu gelar perkara,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku SNA diduga mengalami hangguan jiwa sejak SMP. Dia merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara pasangan Sutrisno dan Sumarlinah. Sehari-hari SNA tinggal serumah dengan orang tua dan 2 anaknya.
Nah, kejadian itu bermula ketika pada Kamis (30/11) sekitar pukul 14.00 WIB SNA disuruh ibunya bersih-bersih rumah. Namun, SNA menolak dengan alasan sedang sakit hingga terjadi cek-cok dengan ibunya.
Pelaku mendorong mulut ibunya hingga terjadi pertengkaran. Saat itulah, korban Sutrisno berusaha melerai, naum justru bapaknya ini diserang dan dipukul dengan kursi plastik hingga terjatugh dan meninggal dunia.