Mencuri sepeda motor sudah menjadi pekerjaan bagi pasangan suami istri (Pasutri) Alfis Prasetya (28) dan Surya Dewi (28). Mereka tercatat 11 kali mencuri sepeda motor merek Yamaha milik penonton hiburan rakyat di Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan Alfis dan Dewi 11 kali mencuri sepeda motor penonton berbagai event hiburan. Pasutri tersebut mencuri 1 sepeda motor Yamaha Vega dalam gelaran orkes di Kecamatan Ngoro, 3 Yamaha Vega di pertunjukan kuda lumping dan dua karnaval budaya di Kecamatan Jogoroto.
Kemudian mencuri 1 Yamaha Vega dalam gelaran karnaval sound di Kecamatan Mojowarno, 2 Yamaha Vega dalam dua pertunjukan kuda lumping di Kecamatan Megaluh, 1 Yamaha Jupiter dalam gelaran orkes di Kecamatan Kabuh, 1 Yamaha Vega saat karnaval sound di Kecamatan Diwek, serta 1 Yamaha Vega saat karnaval sound di Kecamatan Jombang.
Dalam aksinya yang terakhir, Alfis dan Dewi menggasak motor Yamaha Vega R nopol S 4926 M milik Sutikno (46), warga Desa Pulogedang, Tembelang, Jombang pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor bebek itu diparkir korban di halaman rumah warga Dusun/Desa Gabusbanaran, Kecamatan Tembelang. Sebab korban asyik menonton kuda lumping di dusun tersebut.
“Sepasang suami istri ini spesialis curanmor merek Yamaha. Perbuatan itu dilakukan berulang kali. Jadi, sudah merupakan pekerjaannya,” terangnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (1/12/2023).
Sukaca menjelaskan Alfis dan Dewi selalu beraksi bersama setiap mencuri sepeda motor. Alfis yang merupakan warga Dusun/Desa Pojokkulon, Kesamben, Jombang sebagai eksekutor. Sedangkan istrinya, warga Desa Bedahlawak, Tembelang, Jombang bertugas mengamati situasi di lokasi pencurian.
“Pelaku menggunakan kunci duplikat sepeda motor merek Yamaha. Sehingga mereka khusus mencuri motor merek tersebut karena lebih mudah,” jelasnya.
Sepak terjang Alfis dan Dewi terhenti setelah diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (24/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R nopol S 4926 M hasil curian, sepeda motor Honda Scoopy nopol S 5270 OBH milik pelaku, 1 kunci duplikat merek Yamaha, serta 8 pelat nopol sepeda motor.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Sukaca. (dtj/ram)
sumber : detikjatim