Investigasi tentang dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas di Kabupaten Mojokerto masih berlangsung.
Setelah memanggil seluruh kepala puskesmas dan menyetor laporan pertanggungjawaban, korps Adhyaksa mempelajari berkas yang diterima.
Tak menutup kemungkinan pihak puskesmas bakal dipanggil lagi jika ada berkas yang dirasa belum lengkap.
Surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto dengan nomor PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 masih dalam proses.
Laporan pemanfaatan dana kapitasi yang diterima dari 27 puskesmas saat ini sedang diselidiki oleh kejaksaan tengah. Korps adhyaksa belum memanggil pihak terkait dalam sepekan terakhir.
’’Sejauh ini masih kami pelajari dan periksa berkas-berkas laporan yang diterima dari masing-masing puskesmas,’’ jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo.
Belum jelas kapan penyelidikan dugaan korupsi tersebut akan lanjut. Sebab, tahap penyelidikan sendiri melalui serangkaian proses yang relatif panjang.
Pihak puskemas bisa dipanggil ke kantor kejari lagi jika berkas yang diminta dinilai masih belum lengkap.
’’Tidak menutup kemungkinan nanti ada pemanggilan lagi kalau memang ada berkas yang kurang,’’ kata Lilik.
Pemkab Mojokerto menyatakan bahwa peraturan permenkes nomor 21 tahun 2016 telah mengatur penggunaan dana kapitasi.
Karena dianggap sudah jelas, pemda tidak perlu membuat peraturan bupati. ’’Aturannya mengikuti Permenkes dan Peraturan Kepala BPJS. Perbup tidak mengatur,’’ ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.
Teguh menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut tentang penggunaan dana kapitasi untuk pendampingan akademisi.
Ini adalah bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak pekan lalu.
’’Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, maka kewenangan APH untuk menerjemahkannya, boleh atau tidak dana kapitasi untuk pendampingan,’’ tegasnya
Pemkab Mojokerto, kata Teguh, juga menghormati proses hukum tersebut.
Selain meminta para kepala puskesmas (kapus) kooperatif, pihaknya menghimbau puskesmas tak perlu takut jika memang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehingga, konstruksi persoalan yang tengah bergulir sejauh ini juga belum terang.
Sehingga, hemat Teguh, sepanjang konstruksi hasil pemeriksaan tersebut belum diketahui, pemda juga tidak bisa berbuat banyak.
’’Sepanjang para kapus ini tidak bersalah ya tenang-tenang saja. Intinya pemda menghormati semua proses yang dilakukan kejaksaan, sambil kita menunggu hasil penyelidikannya seperti apa nantinya,’’ tegasnya.
Sebelumnya, korps Adhyaksa memanggil bergilir 27 Kepala Puskesmas (kapus) se-Kabupaten Mojokerto Pemanggilan mulai Senin (11/9), berlanjut Selasa (12/9) dan 7 kapus pada Kamis (14/9).
Sebagian kapus sempat jadwalkan ulang pemanggilan lantaran berhalangan hadir.
Sejumlah kapus harus datang ke Kejari dua kali untuk melengkapi berkas yang diminta kejaksaan.
Sepekan sebelum para kapus dipanggil, pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto diperiksa kejaksaan terlebih dahulu.
Penyelidikan tersebut menelisik dugaan penyalahgunaan dana kapitasi untuk kegiatan pendampingan dengan nilai ditaksir miliaran rupiah.
Setiap tahun puskesmas menggandeng pihak akademisi dari sejumlah perguruan tinggi sebagai konsultan.
Setiap puskesmas, nilainya berbeda-beda mulai Rp 70juta hingga Rp 100 juta per tahun. Ploting penggunaan dana kapitasi untuk pendampingan ini berlangsung sejak 2021 yang menindak lanjuti kebijakan dinas kesehatan. (rdm/ram)
sumber : radarmojokerto