Eksekutor Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Dipindah Tempatkan ke Sel Lapas Mojokerto.

Pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi yang divonis 7 tahun 4 bulan penjara karena membunuh teman sekelasnya dipindah tempatkan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Sebelumnya dia ditahan di rutan Mapolsek Magersari. Dia dititipkan di sana selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sejak empat hari lalu, remaja tersebut dipindahkan ke lapas di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.

”Iya, Kamis (27/7) mulai dititipkan di lapas,” ungkap Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II-B Mojokerto Jujur Tri Wibowo, kemarin (30/7).

Jujur menyatakan, dia ditahan dengan status tahanan Pengadilan Tinggi Surabaya. Hal ini seiring dengan perkaranya yang masih dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan 7 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan pada Jumat (14/7). Selain itu, dia juga akan menjadi saksi dalam sidang tersangka Adi yang kini masih dalam tahap I (pemeriksaan berkas) oleh kejaksaan.

Menurutnya, selama menjalani penahanan di lapas, dia mendekam di sel bersama sejumlah tahanan anak lain. ”Biasanya memang dipisahkan dari napi dewasa, jadi yang anak-anak dikumpulkan di satu sel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasiintel Kejari Kota Mojokerto Joko Santoso mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat putusan banding perkara AA. Proses pemeriksaan oleh hakim banding masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Seperti diketahui, AA dan Mochammad Adi, 19, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap AE, 15, sisiwi kelas 3 SMP asal Kecamatan kemlagi yang dilaporkan hilang sejak Mei lalu.

Korban dicekik lalu jasadnya dibuang di gorong-gorong di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. AA mengaku dendam kepada korban lantaran pernah diganggu saat tidur di kelas dan disuruh membayar uang kas.

Sedangkan Adi diduga turut merencanakan pembunuhan lantaran ingin merampas motor korban. Adi dua kali menyetubuhi mayat korban sebelum dibuang dengan dibungkus karung.

Polisi mengungkap, sejak 2022, AA dan Adi telah 12 kali melakukan aksi penjambretan HP dan pencurian motor. (rdm/ram)

sumber : radarmojokerto
 

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :