Waspada marak penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Masyarakat diminta selalu berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan. Modus terbaru penipuan yakni pengiriman file berformat APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp (WA) dan Telegram.
“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Jumat (17/2/2023).
Sebagai informasi, file dengan ekstensi APK adalah berkas paket aplikasi ponsel Android yang bisa digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software. File itu diduga digunakan penipu untuk mencuri data korban.
Neilmaldrin menegaskan segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.
“Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200,” ucapnya.
Jika mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor di atas, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
(SMK Ma’arif NU Prambon)
Sumber:finance.detik.com