Rapat Koordinasi Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Surabaya

Surabaya – Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Pemerintah Kota Surabaya bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II mengadakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Bappenda Kota Surabaya. Rapat ini membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Kota Surabaya.

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Pertanahan dalam rangka pembaruan data ZNT yang akurat dan terkini. Pembaruan ZNT sangat penting untuk mendukung transparansi nilai tanah, efisiensi administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan di Surabaya.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, termasuk pejabat terkait yang bertanggung jawab atas pengelolaan pertanahan dan perencanaan kota.(tim)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :