Korupsi Dana Desa 360 juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Mojokerto – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, seorang Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap polisi. Tersangka adalah Ikhwan Arofidana (42), Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto

Ikhwan ditangkap saat halal bI halal di kantor kecamatan Kutorejo, karena, sebelumnya kades tersebut tidak koperatif saat dipanggil pihak kepolisian dan 2 kali mangkir. Ilham diduga telah kasus korupsi sebesar Rp 360 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi dana APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 360.215.080.

kata Kapolres, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara pada tahun 2020 ada penyimpangan pada 14 kegiatan dengan kerugian negara Rp 170.556.148 dan Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932.

Dalam konferensi pers pada Jumat (19/4/2024), Kapolres mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 29 orang saksi dari perangkat desa, BPD hingga guru TK dan TPQ. Serta menyita 25 item barang bukti.

Sementara itu, tersangka mengaku uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan dan gaya hidupnya. “Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, Ikhwan Arofidana (42), Kades Sampangagung dijebloskan di Rutan Polres Mojokerto dam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2002. “Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan” pungkasnya.(tim/SMA)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :