Siswi SD di Jombang Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Malah Bela Suami

Jombang – Kasus bocah perempuan berusia 7 tahun yang dicabuli ayah tirinya di Kecamatan Plandaan, Jombang, memasuki tahap persidangan. Di luar dugaan, ibu korban muncul ke publik membela pelaku yang tak lain suaminya. Perempuan berusia 26 tahun ini yakin suaminya tidak bersalah.

YS mengaku sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Gresik. Suami sambungannya, AD (25) juga bekerja di kabupaten yang sama. Namun pada 1 Oktober 2023, ia meminta AD menjaga putrinya sebab akan ada pawai sekolah. Sehingga malam itu putrinya menginap di rumah suaminya di Kecamatan Plandaan.

Pencabulan itu dilakukan AD di rumahnya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku leluasa melancarkan aksi cabulnya tersebut karena hanya tinggal berdua dengan korban. Sebab istrinya atau ibu kandung korban bekerja di Gresik sebagai ART.

Keesokan harinya, 4 Oktober 2023, korban mengeluh kepada neneknya kalau kemaluannya sakit. Namun, baru 21 Oktober lalu, bocah perempuan berusia 7 tahun itu dibawa neneknya ke bidan desa karena sakitnya tak kunjung hilang.

Bidan desa pun menyarankan agar korban diperiksa di puskesmas. Sehingga pada Senin (23/10), sang nenek memeriksakan siswi kelas 1 SD itu ke puskesmas. Dari situlah terungkap korban telah dicabuli ayah tirinya. Nenek korban pun melaporkan AD ke Polres Jombang.

YS menyebut sebelum insiden awal Oktober tahun lalu, putrinya juga pernah mengeluh sakit pada kemaluan. Namun, keluhan korban ia abaikan. Sebab ia menilai sakit itu karena dampak pemakaian popok.

Sejak kasus pencabulan ini disidangkan di PN Jombang, YS mengaku berhenti bekerja demi mendampingi putrinya. Sebab menurutnya, bocah berusia 7 tahun itu ketakutan bertemu banyak orang dan takut dirundung teman-temannya.

Kasipidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono menuding YS berusaha menutup-nutupi kesalahan AD. Selama persidangan, YS mendampingi korban sebab usianya baru 7 tahun.

Andie menegaskan, pihaknya akan membuktikan kesalahan AD di persidangan. Ia meyakini siswi kelas 1 SD itu memang telah dicabuli ayah tirinya. Keyakinannya itu berdasarkan keterangan para saksi, bukti petunjuk, serta hasil visum korban.

AD (24) diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang pada Senin (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti pakaian korban saat dicabuli dan hasil visum kemaluan korban. Akibat perbuatannya, AD dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : www.detik.com

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :