JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pemuda KB alias Kian (23) warga asal Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ditangkap polisi karena mengemas sabu dalam sachet marimas lalu dijual dengan sistem ranjau di beberapa tempat.
“Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu,” ucap Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (1/3/2024).
Total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.
Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi,
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, penangkapan pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya.
Tersangka melakoni bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung.
Disebut Komar, tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp850 ribu per botol isi seribu butir.
Kemudian sijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak,
Pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : www.PenyabuAsalJombang.com