Sidoarjo – KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk ASN. Ari Suryono menjadi tersangka kedua yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Ari turut ditampilkan dalam konferensi penahanan yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Dia tampak sudah mengenakan rompi tersangka KPK dengan tangan yang sudah diborgol.
“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Jumat (23/2/2024).
Ali mengatakan penetapan tersangka terhadap Ari Suryono dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Keterlibatan Ari Suryono berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Sumber :www.detik.com