Keroyok Remaja Neduh Saat Hujan di Jombang, 3 Pemuda Asal Nganjuk Diringkus

Keroyok Remaja Neduh Saat Hujan di Jombang, 3 Pemuda Asal Nganjuk Diringkus

Jombang – Konvoi dan anarkisme yang dilakukan BSS (16) dan kawan-kawannya berbuntut panjang. Pasalnya, tidak hanya meresahkan masyarakat, gerombolan pemuda itu juga mengeroyok seorang remaja yang sedang berteduh saat hujan di Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan BSS dan gerombolannya berkonvoi menggunakan sepeda motor pada Sabtu (17/2) menjelang tengah malam. Ketika melintas di Jalan Raya Desa Cangringrandu, Perak, Jombang, mereka tiba-tiba berhenti di depan toko buku Al Imron.

Tanpa sebab yang jelas, gerombolan pemuda itu menyerang 3 remaja yang sedang berteduh di depan toko buku Al Imron. Ketiga remaja itu berinisial RAG (17), FES (17) dan FNH, warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

“Saat itu, RAG dan dua temannya dalam perjalanan ke Jombang kota untuk ngopi. Karena hujan, mereka berteduh,” terangnya kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Beruntung FES dan FNH berhasil kabur menghindari serangan BSS dan kawan-kawan. Sehingga hanya RAG yang menjadi korban pengeroyokan tersebut. Akibatnya, korban menderita luka di kaki kirinya.

“Berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat, kami dapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” jelas Sukaca.

Keesokan harinya, Minggu (18/2) sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut Sukaca, pihaknya meringkus 3 pelaku pengeroyokan RAG. Ironisnya, ketiganya masih tergolong anak di bawah umur.

Mereka adalah BSS (16), warga Desa Sukorejo, Rejoso, Nganjuk berperan menabrak kaki korban hingga terjatuh menggunakan sepeda motor Honda BeAT nopol AG 6904 VCC. MAM (17), warga Desa Mlilir, Brebek, Nganjuk satu kali memukul kepala korban. Juga MAW (17), warga Desa Tembarak, Kertosono, Nganjuk melempar tubuh korban dengan batu.

Ketiganya dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Karena ketiga pelaku melakukan penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur,” tandasnya.
Sumber : www.hukumkriminal.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :