Tiga pengedar narkoba divonis mati Di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ketiganya adalah Anggowo (31), M Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33). Ketiganya terbukti bersalah mengedarkan sabu di Pulau Jawa.
kasus ini bermula saat aparat penegak hukum mendapat informasi soal pengiriman narkotika dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, aparat membuntuti ketiga terdakwa yang melintas di Tol Mojokerto menuju Tol Juanda.
Polisi terus memantau hingga ketiganya memasuki rumah di Buduran, Sidoarjo. Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan 20 bungkus teh yang berisi sabu 20 kg.
“Barang-barang itu didapat dari BK di hotel di Slipi,” kata Aryo Anggowo dalam keterangannya, yang tertuang dalam salinan putusan PN Sidoarjo, Minggu (18/2/2024).
Sumber:www.detik.com