Salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga menolak penutupan kawasan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada Senin (27/11/2023) sore.
Menurutnya, penutupan tersebut tidak ada landasan hukumnya. Demikian ditegaskan oleh Sri Sugeng Pujiatmiko selaku kuasa hukum dari salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga, Heri Soesanto, Selasa (28/11/2023).
Sri Sugeng kemudian membeber dua alasan mengapa penutupan tersebut harus ditolak. Pertama, kliennya mempunya jual beli dengan PT. Karya Tamanusa Karya. Kedua, kliennya sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Jadi penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel ruko tidak ada landasan hukumnya,” ujar Sri Sugeng.
“Apa dasar hukum pemerintah untuk melakukan penutupan Ruko Simpang Tiga? Ini negara hukum jadi semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sekarang apa dasar hukum Pemkab Jombang?,” tegas mantan anggota Bawaslu Jatim ini.
Lebih lanjut, Sri Sugeng menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Sebelumnya, semua ruko yang ada di kawasan Simpang Tiga Jombang mulai ditertibkan. Petugas gabungan menggemboknya pada Senin (27/11/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ruko Simpang Tiga dulunya adalah terminal Jombang.
Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu. “Area ini akan ditutup selama 30 hari. Sebenarnya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat, biar kita tidak dianggap hanya diam saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Pemkab Jombang juga menggandeng polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko. “Hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang,” ujarnya.
Surat itu kemudian dikirim kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni yang telah melunasi sewa maupun belum. Dalam surat tersebut, para penghuni diberikan waktu sampai 27 November guna menentukan sikap.
Sebelum melakukan penyegelan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melihat peta lokasi ruko yang akan ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan penertiban ruko tersebut dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1X24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya.
Pihaknya beralasan hanya menjalankan tugas dari pimpinan. “Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena di sini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa,” ungkapnya.
Diketahui, keberandaan Ruko Simpang Tiga Jombang menuai polemik sejak dua tahun terakhir. Hal itu mencuat setelah puluhan pemilik ruko diminta membayar sewa ke pemerintah setempat sejak masa HGB (hak guna bangunan) habis pada 2016. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
Informasinya, status HGB tersebut berlaku selama 20 tahun sejak dibangun pada 1996. Saat itu, ruko dikerjakan oleh pihak kedua yakni PT Suryatama Karya Pembangunan, yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Jember.
Jika dihitung sejak awal pembangunan maka status HGB itu memang habis sejak 2016. Sejak itulah BPK menemukan tunggakan Rp5 miliar. Tunggakan yang dihitung hingga 2021 itulah yang seharusnya dilaporkan oleh Pemkab Jombang.
Namun, status HGB inilah yang menjadi alasan para pemilik ruko enggan membayar sewa ke Pemkab Jombang. (bjt/ram)
sumber :beritajatim.com