Sudah Beraksi di 30 TKP, Residivis Curanmor Jombang Akhirnya Berhasil Ditangkap di Mojokerto

Arisanto,  berusia 42 tahun dan berasal dari Desa/Kecamatan Peterongan, ditangkap Kamis (9/11) malam oleh anggota Polsek Mojoagung.

Residivis yang melakukan curanmor ini ditangkap saat bersembunyi di rumah kosnya di Pacet, Mojokerto. Dia mengaku telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) dan dua kali masuk penjara karena kasus curanmor.

Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyo Budi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari aksi pencurian yang dilakukan di Desa Mancilan, Kamis (9/11) pagi.

Keberadaan pelaku kemudian teridentifikasi dan dilakukan penggerebakan Kamis (9/11) malam. “Pelaku ditangkap di pacet, di kosnya,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu tiga motor hasil curian disita. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Mojoagung untuk dilakukan pendalaman.

Kepada polisi, Arisanto mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, aksinya mencuri dilakukan di 30 lokasi (TKP) yang tersebar di 7 kecamatan.

Meliputi Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Diwek.

“Jadi dia memang spesialis curanmor di Mojoagung 5 TKP, serta ada beberapa TKP lain,” lontarnya.

Bambang menjelaskan, Arisanto adalah seorang residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Sudah dua kali masuk penjara, jadi ini yang ketiga,” pungkasnya. (bpm/ram)

sumber : Berita Patroli

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :