Emak-emak di Sidoarjo, Masriah menyiram tinja ke rumah tetangganya. Diduga, Wiwik Winarti melarikan diri dari rumah tersebut setelah menjadi tersangka. Satpol PP Sidoarjo akan mencari Masriah dan meminta bantuan polisi.
“Kami berupaya bahwa sidang tipiring ini segera terlaksana, kami akan selalu monitor keberadaan Ibu Masriah. Rencana akan bekerja sama dengan instansi samping yaitu dari kepolisian,” ucap Kasi Pembinaan, Pengawasan, Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).
Emak-emak di Sidoarjo, Masriah, menyiram tinja ke rumah tetangganya. Diduga, Wiwik Winarti melarikan diri dari rumah tersebut setelah menjadi tersangka. Satpol PP Sidoarjo akan mencari Masriah dan meminta bantuan polisi.
Sebenarnya, hari ini, Rabu, 11 Agustus 2023, Masriah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo karena dia tidak hadir. Sidang batal karena dia tidak hadir.
Anas menjelaskan bahwa untuk mempercepat agenda sidang hari ini, dia telah mengirimkan anggotanya ke rumah untuk menjemput Masriah sebelumnya. Namun, Masriah tidak ada di rumah sejak pukul 05.00 pagi.
“Dari keterangan warga sekitar dan saksi-saksi yang lain bahwa Masriah telah meninggalkan rumah sejak kemarin Selasa (7/11) sekitar pukul 23.45 WIB,” ungkap Anas.
Oleh karena itu, sidang akan dijadwalkan ulang pada hari Rabu berikutnya. Padahal, semua orang yang terlibat dalam persidangan terlihat hadir di PN Sidoarjo. Penyidik Satpol PP, pelapor Nur Mas’ud, dan dua saksi, perangkat Desa dan penduduk Jogosatru.
“Memang benar bahwa sidang tipiring akan dilaksanakan di PN Sidoarjo hari ini. Namun, terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa pemberitahuan apapun ke kami,” kata Anas,
Sementara itu, menantu Nur Mas’ud, Wiwik Winarti, mengatakan bahwa banyak petugas telah memantau Masriah di rumahnya sejak pagi sekitar pukul 05.00 WIB, tetapi mereka tidak menemukannya. Nur Mas’ud juga memiliki rekaman CCTV yang menunjukkan Masriah keluar dari rumahnya.
“Terlihat di kamera CCTV bahwa diduga Masriah keluar rumah pada hari Senin malam sekitar pukul 23.51 WIB,” jelas Nur Mas’ud.
Sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo kembali menetapkan Masriah, emak-emak penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti sebagai tersangka. Masriah memang tak menyiram tinja, namun ia buang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik.
“Setelah melalui pemeriksaan dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka,” pungkas Anas usai melakukan pemeriksaan, Selasa (31/10). (dtk/ram)
sumber : detikjatim