Gadis berusia 17 tahun dari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun mengatakan bahwa ayah kandung, kakek, dan pamannya sendiri telah mencabulinya.
Pada Senin (23/10/2023) malam, gadis itu datang ke Mako Polres Madiun bersama Budi Santoso, Koordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR).
Menurut Budi Santoso, dari pengakuan korban, kakeknya melakukan pencabulan pertama pada korban pada tanggal 1 Agustus 2023, saat korban sedang tidur siang.
“Kemudian, malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu shubuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 5 Agustus 2023,” ucap Budi, Selasa (24/10/2023).
Padanya, korban bercerita, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain. “Selama ini korban tinggal serumah dengan tiga orang terduga pelaku ini. Kondisi rumah ketika kejadian dalam kondisi sepi. Korban ini sudah tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Geger,” ujarnya.
Budi mengatakan, korban mengaku pernah melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun. Namun, karena tidak ada saksi dan saat itu tak membawa identitas, laporan tidak diproses. “Akhirnya, korban ini pada 6 Agustus 2023. Korban ditemukan teman saya di sebuah Masjid. Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas,” lanjutnya.
“Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan ada laporan masuk terkait dugaan pencabulan tersebut. “Mohon waktu masih penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Magribi. (bjt/ram)
sumber : beritajatim.com