Rino (30), warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba. Saat itu, dia mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bringkang Menganti, Gresik.
Kasus ini dimulai ketika petugas Reskrim Polsek Menganti mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu. Penyelidikan menyimpulkan bahwa Rino, seorang warga Wonoayu, akhirnya ditangkap.
Semula, pelaku mengaku telah menyimpan sabu sebesar 0,50 gram di sweater itu untuk dirinya sendiri. Namun, rekannya mendapatkan sabu seharga Rp 400 ribu saat akan mengisi BBM di SPBU Bringkang Menganti. Meskipun dia berbohong, dia malah akan mengirim barang haram tersebut.
Tak ingin buruannya kabur, aparat Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan sabu 0,50 gram sabu yang dibungkus plastik. “Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti. Di hadapan kami, dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Hendrawan, Jumat (6/10/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, Rino dijebloskan ke penjara beserta barang bukti. Warga asal Wonoayu Sidoarjo itu dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bjt/ram)