Peracik Bubuk Mercon Dikenai PN Mojokerto Hukuman 1,5 Tahun

Pada hari Rabu, 13 September, Mahfudz Shodiq, yang dikenal sebagai Cipuk, 37 tahun, yang bekerja sebagai peracik dan penjual bubuk peledak, menerima hukuman penjara selama 1,5 tahun. Majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Menurut amar putusan yang dibacakan oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, ketua majelis hakim, peracik bubuk peledak itu harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

“Terdakwa dijatuhi vonis satu tahun enam bulan’’ terang Ilham Wardani, tim penasihat hukum terdakwa.

Putusan berat itu diberikan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Vonis yang dibuat oleh majelis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Yakni, pidana penjara selama satu tahun. Apalagi motor Honda Vario Warna Putih bernopol W 3794 MM yang digunakan terdakwa beraksi turut disita negara. ’’Tentu vonis ini lebih berat dari tuntutan,’’ ucapnya.

Meski begitu, Cipuk memilih pasrah dan menerima hukuman tersebut. ’’Dalam sidang terdakwa langsung menyampaikan kalau dia menerima vonis tersebut di hadapan majelis hakim,’’ katanya.

Tim penasihat hukum pun tak gegabah untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, pria berdomisili di Dusun/Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, ini dibekuk petugas Polsek Pungging 27 Maret lalu.

Ia ditangkap di sekitar Wisata Bukit Kayu Putih saat mengirim 8 kantong bubuk peledak dengan berat total 4 kilogram (kg). Saat beraksi, bubuk petasan racikan Cipuk ini disimpan di dalam jok motornya.

Bahan baku berupa bubuk KCL, serbuk aluminium maupun belerang dibelinya secara online. Sebagian dibeli langsung di toko. Kemampuan meracik bahan peledak berkekuatan rendah ini dipelajari Cipuk dari tutorial YouTube.

Sebagai buruh tani, mulanya terdakwa meracik petasan kecil untuk mengusir burung di lahannya. Sering dimintai tolong rekannya, Cipuk lantas menjual serbuk petasan lewat media sosial Facebook.

Sebelum tertangkap, terdakwa pernah menjual di Lamongan dan Jombang. Keuntungan yang didapat sekitar Rp 400 ribu.

Selain 8 kantong bahan peledak siap edar, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni lima sumbu petasan kecil, ponsel berikut motor Honda Vario warna putih bernopol W 3794 MM. (rdm/ram)

sumber : radarmojokerto

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :