Kemarin, peradilan bandar miras yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Jatirejo kembali dimulai.
Fakta baru menunjukkan, terdakwa, AG, 49, melancarkan aksi asusila tersebut dalam kondisi mabuk.
Sidang yang dipimpin oleh Jenny Tulak, ketua majelis hakim, berlangsung secara tertutup. Menurut Puryadi, penasihat hukum terdakwa, AG mengaku dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya saat melakukan perbuatan bejatnya pada Mei lalu.
”Terdakwa melakukan perbuatan cabul dalam kondisi mabuk. Karena memalukan kalau memang orangnya waras,” katanya selepas sidang.
Dijelaskan bahwa AG secara diam-diam menjual miras di warung istri sirinya, sehingga tetangga tidak tahu jika terdakwa menjual minuman keras tersebut.
”Terdakwa ini asal Sumatera, dia ke sini kawin siri dengan pemilik warung. Dia di warung itu jualan miras. Sama-sama buka warung, tapi orang tua korban itu tidak tahu,” ucapnya.
Menurutnya, ketika dia menyadari perbuatan bejatnya, AG segera meminta maaf pada orang tua siswa TK A tersebut, tetapi permintaan maaf itu ditolak. Keluarga korban langsung melaporkan perbuatan bodoh terdakwa kepada polisi.
”Di hari itu juga, ayah dan kakak korban mengklarifikasi perbuatan cabul AG. Setelah korban pulang dengan kondisi nangis dan lapor ke ibunya. Terdakwa minta maaf tapi ditolak. Besoknya lapor ke polisi,” beber Puryadi.
Selama persidangan, disebutkan bahwa korban sering mengunjungi rumah warung terdakwa. Selain jaraknya tiga rumah dari satu sama lain, anak dari istri siri AG adalah teman bermain korban yang seumuran.
”Terdakwa di sini tidak punya keluarga, sebatas kawin siri saja dengan istrinya yang sudah punya anak dua. Anaknya ada yang seumuran dengan korban,” tegasnya.
Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Kurniani mengatakan, dalam sidang agenda pembuktian ini pihaknya menghadirkan saksi dari pihak korban.
Sedangkan terdakwa sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tanpa ditampakkan tampangnya. Kedua orang tua korban dan korban pun dimintai keterangan oleh majelis hakim.
”Saksi ada tiga orang, korban dan kedua orang tuanya. Mereka menceritakan kronologi dan keterangannya sesuai. Dan itu dibenarkan oleh terdakwa,” pungkasnya.
Peradilan AG ini akan dilanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (rdm/ram)
sumber : radarmojokerto