Di simpang tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, polisi menggelar razia kemarin sore (25/8). Beberapa truk tangki air ditilang karena masa berlaku uji KIR habis dan sopir tidak memiliki SIM.
Operasi lalu lintas sejak pukul 15.45 itu menyasar seluruh jenis truk tangki air. Baik yang bermuatan ataupun tidak.
Terdiri dari delapan personel Polri dan dua personel dishub, petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan sopir yang melintas. Mereka juga memeriksa kecocokan dimensi tangki dengan spesifikasi.
Kanitturjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Rikad Galang mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap kendaraan truk, khususnya tangki air.
Hal ini tak lepas dari kecelakaan maut di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kamis (24/8) malam yang diduga terjadi akibat truk tangki air mengalami rem blong.
Dari razia kemarin, sedikitnya 18 truk pengangkut air ditemukan melanggar dan dijatuhi sanksi tilang. Masa uji KIR kendaraan tersebut telah habis dan belum diperpanjang.
”Banyak dari kendaraan truk tangki ini untuk uji KIR-nya mati,” jelasnya. Uji KIR menjadi salah satu syarat kendaraan dinyatakan layak jalan.
Dalam proses itu, seluruh kondisi kendaraan akan diperiksa seperti segi pengereman hingga dimensi bak.
Rikad mengatakan, selain KIR habis, sebagian sopir truk juga tak memiliki SIM sesuai ketentuan. Para sopir masih ber-SIM A alias untuk mobil pribadi.
Mereka semestinya mengantongi SIM B1 Umum untuk dapat mengemudikan kendaraan roda enam tersebut. ”Masih ada yang pakai SIM A. Tapi, dari razia ini dominan pelanggaran KIR,” tandasnya.
Tak hanya menggelar operasi rutin, guna mengantisipasi kecelakaan, polisi juga akan melakukan pembinaan terhadap pemilik armada truk tangki agar memenuhi ketentuan keselamatan lalu lintas. (rdm/ram)
sumber :radarmojokerto