Dion Aryo, 20, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitus threesome di Kota Mojokerto dituntut hukuman 16 bulan penjara.
Pemuda asal Rejoso, Nganjuk, itu tega menjual teman perempuannya yang sedang hamil tua kepada pria hidung belang.
”Tuntutannya 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap penasihat hukum terdakwa, Handoyo, kemarin (4/8).
Dion menghadapi sidang secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Menurut Handoyo, kliennya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 296 KUHP
Atas tuntutan 16 bulan bui ini, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Dia diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika melayani pelanggan bersama korban di sebuah hotel di Kota Mojokerto pada 17 Maret lalu.
Saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Dion mengaku baru sekali menjual RAF, 21. Terdakwa tega menjual korban karena diminta untuk mencarikan pekerjaan.
’’Saya dimintai tolong teman saya (RAF, Red) yang butuh pekerjaan karena sedang hamil 8 bulan dan tidak mempunyai suami,’’ ujar pemuda yang baru lulus SMA tahun lalu tersebut pada April lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, atas inisiatif tersangka, korban akhirnya ditawarkan kepada pria hidung belang lewat grup FB.
Pelanggan yang berminat diminta menghubungi nomor WhatsApp (WA) miliknya untuk nego harga. ’’Tak lama setelah posting itu, ada pelanggan yang menawar Rp 1,5 juta,’’ terangnya.
Dari kesempatan tersebut, pelanggan diminta membayar uang muka sebesar Rp 1,1 juta.
Kepada penyidik, Dion mendapat komisi Rp 700 ribu dari perannya sebagai mucikari.
Sedangkan sisanya dikantongi korban. Barang bukti yang diamankan berupa sprei warna putih, tisu, celana dalam, handphone (HP), dan uang Rp 1,1 juta. (ram)