Nekat Curi Belasan Besi Sisa Pembangunan Pabrik, Kuli Proyek di Mojokerto Dituntut 1,5 Tahun

Suwono dituntut 1,5 tahun penjara karena mencuri belasan besi beton ulir sisa pembangunan pabrik di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis.

Sebelum dijual besi tersebut dipotongi menjadi beberapa bagian dulu lalu dijual ke tempat loak seharga Rp 2,5 juta.

Sowono menghadapi sidang tuntutan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto, kemarin (2/8). Jaksa penuntut umum Ismiranda Dwi Putri menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.

”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelasnya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin.

Atas tuntutan tersebut, Suwono meminta keringanan hukuman. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. ”Saya tulang punggung keluarga,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfridus Mamo.

Dugaan pencurian itu dilakukan terdakwa 6 Februari lalu.

Dia mencuri besi sisa proyek dengan cara memindahkannya dulu ke bagian belakang pabrik. Kemudian besi ulir ukuran 19 milimeter (mm) itu dipotong menggunakan gerinda dengan panjang masing-masing 70 centimeter (cm).

”Hasil potongan besi terdakwa masukkan karung dan dikeluarkan dari pabrik tanpa diketahui satpam,” ujar Ismiranda dalam dakwaannya.

Total besi yang dicuri sejumlah 17 besi. Besi tersebut dijual di Kecamatan Dawarblandong dengan harga Rp 6 ribu per kilogram. ”Total seluruh penjualan kurang lebih Rp 2,5 juta,” pungkasnya.

Aksi pencurian ini diketahui pengawas proyek dan pihak logistik pabrik saat hendak memindahkan besi tersebut.

Hilangnya besi kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga terdakwa adalah pelakunya. Ismiranda menyebut, kejadian ini mengakibatkan pabrik merugi Rp 5,5 juta. (rdm/ram)

sumber : radarmojokerto

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :