Sebelum memasukkan ke dalam sumur, Fikko mengikat tubuh Andri dengan seutas tali yang dikaitkan dengan enam genteng rumah. Tujuannya agar benda itu jadi pemberat dan Andri tewas tenggelam dalam sumur.
Byurrr… Tubuh Andri diceburkan. Fikko kemudian menutup sumur dengan anyaman bambu. Usai membunuh, Fikko lalu menjual motor Honda BeAT milik Andri ke tetangganya senilai Rp 1,5 juta.
Usai membunuh dan menjual motor Andri, Fikko tak langsung kabur tapi masih tetap tinggal di rumah kontrakan tersebut. Baru setelah sekitar 2 bulan, ia lalu kabur ke Lumajang.
Jumat, 22 September 2017, pemilik kontrakan, Aisyah datang ke rumah kontrakan. Kedatangannya bermaksud ingin membersihkan rumah kontrakan dan hendak menagih sewa yang belum juga dibayarkan Fikko.
Namun di rumah itu, ia sudah tak mendapati Fikko. Sebaliknya, ia curiga saat bersih-bersih mencium bau menyengat dari dalam sumur. Ia kemudian melaporkan temuan itu ke warga setempat.
Setelah dicek tampak dari atas pakaian orang mengambang. Temuan itu langsung dilaporkan ke kantor polisi. Tak lama sejumlah petugas dan tim inafis datang ke lokasi.
Dari dalam sumur itu, petugas dan warga kemudian mengeluarkan kerangka manusia. Seluruh kerangka manusia itu kemudian diangkat dan dikumpulkan di atas. Polisi menduga kerangka tersebut korban pembunuhan.
Sebab dari dalam sumur juga ditemukan genteng yang diikat dengan tali sebagai pemberat. Kerangka tersebut kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Dokter Soebandi, Jember. Dari hasil identifikasi, jenazah merupakan Andri Trisnanto, warga Malang.
Penyelidikan pun dimulai, polisi juga memburu Fikko, orang yang mengontrak rumah dan kini keberadaannya hilang. Empat hari kemudian polisi membekuk Fikko di Klakah, Lumajang. Fikko selanjutnya dikeler ke Polres Jember.
“Korban datang ke salon itu hari Jumat sekitar bulan Mei 2017. Meski kecewa karena tersangka ini adalah seorang waria, korban tetap menginap semalam di salon milik tersangka,” kata Kapolres Jember saat itu AKBP Kusworo Wibowo.
“Korban sempat diajak berhubungan badan oleh tersangka, tapi korban menolak,” imbuhnya.
Selasa, 20 Maret 2018, Fikko Ariyanto dijatuhi vonis pengadilan Negeri Jember 11 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Hakim ketua Slamet Budiono menilai Fikko terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selanjutnya, Fikko dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut.(SMK MA’ARIF NU PRAMBON)
Sumber : www.detik.com