Puluhan Miras Ilegal Disita di Mojokerto

Peredaran miras secara ilegal masih marak di Kabupaten Mojokerto. Senin (27/2), satpol PP menyita 32 botol miras dari warung karaoke di kawasan RRI, Jalan Raya Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal. Sedangkan pemilik warung dijatuhi sanksi peringatan dan pembinaan.

Razia terhadap peredaran miras secara ilegal ini dilakukan tim patroli Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Petugas tengah melakukan pemantauan wilayah terhadap deretan warung kawasan RRI sepanjang tepi jalan sisi timur SPBU Ngranggon tersebut. Di sana, terdapat berbagai warung kopi dan karaoke hingga panti pijat.

Saat memeriksa warung karaoke, petugas mendapati berbagai jenis miras disediakan untuk pelanggan. Pemilik kedapatan menjual miras tersebut tanpa mengantongi izin. ’’Pemiliknya mengaku kalau tidak punya izin, sehingga miras ini dijual secara ilegal,’’ jelas Kabis Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan.

Zainul menyebut, miras-miras itu terpaksa disita petugas. Total terdapat 32 botol miras dengan enam jenis berbeda yang diamankan. Terdiri dari lima jenis miras bermerek dan arak Jawa. ’’Mirasnya kami amankan sebagai barang bukti,’’ ujarnya. Tak hanya itu, pemilik warung juga dijatuhi sanksi berupa pembinaan dan surat peringatan (SP) 1. ’’Pemiliknya dipanggil ke kantor,’’ imbuh dia.

Ditegaskannya, penindakan terhadap peredaran miras secara ilegal ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum). Dalam Bab X Tertib Kesehatan Pasal 44 disebutkan setiap orang dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin bupati atu pejabat berwenang. Pelanggaran atas pasal tersebut diancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Zainul menyatakan, pihaknya saat ini masih memberi peringatan kepada pemilik warung karaoke agar tak mengulangi perbuatannya. Pihaknya juga mengedukasi agar pemilik usaha mengurus izin peredaran miras. ’’Kami memberi edukasi untuk mengurus izin terkait minuman beralkohol,’’ tandasnya.(SMKN 1)

Sumber: https://radarmojokerto.jawapos.com/hukum-kriminal/28/02/2023/puluhan-miras-ilegal-disita-dari-warung-karaoke-di-mojokerto/amp/

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :