Mojokerto – Polres Mojokerto akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan 3 pelajar terhadap bocah berusia enam tahun di kawasan Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Sekedar informasi, kasus pemerkosaan anak berusia 6 tahun yang masih duduk di bangku TK ini dilakukan tiga pelaku yang masih berusia 7-8 tahun. Mereka masih tinggal dalam satu lingkungan. Kasus ini dilaporkan orang tua korban hingga diproses hukum dan menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sementara penghentian kasus ini dikarenakan para pelaku masih berusia anak. Dan mengacu pada penetapan yang dikeluarkan PN Mojokerto yang menyatakan bahwa kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur 12 tahun ini tidak bisa diproses secara hukum
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam, mengatakan, sesuai dengan penetapan dari hakim terkait dugaan pemerkosaan melibatkan anak-anak ini tidak bisa diproses hukum. Karena, proses pidana hanya bisa dilakukan terhadap anak yang berusia di atas 12 tahun.
Kata Gondam, pernyataan PN Mojokerto yang diterima Polres Mojokert ini mangcu pada batasan usia yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan No 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011.
Dengan putusan tersebut, penyidikan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto tidak bisa dilanjutkan dan kasus akan diselesaikan secara diversi atau di luar peradilan pidana dengan berpedoman pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,.
Masih kata Gondam, diversi ini dapat dilakukan atas kesepakatan pihak korban dan pelaku, penyidik kepolisian, lembaga sosial, dan lainnya. Dan dalam penyelesaian kasus ini juga melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.(tim/sma)