Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos, dan Logistik (Asperindo) Jawa Timur berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba. Khususnya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman.
Untuk itu, Asperindo Jawa Timur menggandeng Polda Jatim menggelar sosialisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui jasa pengiriman, agar bisa dideteksi dan digagalkan.
Sosialisasi ini digelar di Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto pada 17-18 Desember 2022 dengan menghadirkan nara sumber Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian. Acara diikuti oleh sekitar 90. perusahaan jasa pengiriman, anggota Asperindo se Jawa Timur.
Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, hingga kini Indonesia masih menjadi sasaran peredaran narkoba jaringan internasional. Dan sebagian besar menggunakan jalur transportasi legal dengan berbagai modus.
“Pengiriman narkoba melalui jalur legal ini masih menjadi favorit. Modusnya sangat beragam. Ada yang dimasukkan kaleng cat, kalau itu satu kontainer cat, trus sebagian berisi narkoba kita tidak akan tahu, kalau tidak ada informan,” ungkapnya.
Aris berharap, perusahaan jasa pengiriman terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan terus meningkatkan pengetahuan tentang penyalahgunaan narkoba dan cara pencegahannya. “Komitmen dan kompetensinya harus terus ditingkatkan. Juga dukungan peralatan deteksi juga sedikit demi sedikit harus dilengkapi,” tambahnya.
Sementara Ardito Soepomo, Ketua DPW Asperindo Jawa Timur mengatakan, potensi kerawanan pengiriman barang terlarang maupun narkoba melalui jasa pengiriman memang sangat rawan. Sehingga, hal ini perlu diminimalisir.
“Kita sebagai ujung tombak pengiriman bisa dimanfaatkan siapapun. Termasuk pelaku penyalahgunaan nakoba. Makaya, kita bekerjasama dengan Polda Jatim dan BNN. Ini untuk meminimalisir peredaan barang terlarang,” ungkapnya.
Selain sosialisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui jasa pengiriman. Asperindo Jatim juga mengundang Dinas Perhubungan Provinsi Jatim untuk mensosialisasikan terkait sistem managemen keselamatan angkutan barang, pos dan logistik.
Arjani Hia Putra, Kepala Sub Koordinator Keselamatan Jalan Dishub Jatim menyanpaikan terimakasih kepada Asperindo Jatim yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan Dinas Perhubungan.
Kata Arjani, sesuai dengan UU 38 tahun 2009 tentang pos dijelaskab bahwa barang yang dikirim harus sampai ke alamatyang dituju dengan selamat. Begitu juga dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu libtas angkutan jalan, dijelaskan bahwa dalam operasional angkutan barang, pos maupun logistik harus dikedepakan aspek keselaatan baik pengemudi, kendaraan maupun barangnya. “Jadi, aspek keselamatan yang harus diutamakan,” ujarnya.
Sementara mengenai faktor penyebab adanya beberapa kasus kecelakaan yang nelibatkan armada pengiriman sebagain besar dsebakan karena faktor kendaraan yang kurang layak, dan faktor pengemudinya.
Arjani berharap, pembinaan terkait sistem managemen keselamatan angkutan barang, pos dan logistik ini terus dilaksanakan. Agar perusahaan jasa pengiriman bisa memberi layanan tang berkualitas dan masyarakat pengguna jasa juga merasa aman dan nyaman.(tim/sma)