Tiga Sindikat asal Jombang Diringkus, Gelapkan 28 Unit Motor Leasing di Mojokerto

Ketika motor sudah keluar, Pujiono mengambil motor dari nasabah dan menjualnya tanpa BPKB. Sedangkan para nasabah yang dipinjam KTPnya diberi komisi sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta bergantung tipe motor.

Selain itu, uang hasil penjualan ini juga dibagikan ke Sugeng dan Dani masing-masing sevesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Sedangkan Irwan lebih sering diberi bagian dalam bentuk barang berupa chip dan HP.

Kasus ini terungkap setelah pihak leasing melapor ke polisi pada Juni lalu. Setelah dilakukan penyelidikan tim yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Muklisin akhirnya empat tersangka berhasil diringkus.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 tentang penipuan atau penggelapan.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :