TRETES – Kasus prostitusi di Mojokerto dan Tretes kerap diungkap pihak kepolisian. Kali ini, tiga mucikari yang merupakan sindikat perdagangan anak di bawah umur berhasil ditangkap polisi.
Mereka beroperasi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Diantaranya, ada 2 ABG asal Mojokerto yang dijual, yakni berinisial AR 13 tahun, dan NA 13 tahun.
Mirisnya lagi, satu dari tiga mucikari tersebut merupakan remaja putri berusia 17 tahun berisinial D. Selain itu, polisi juga menangkap SA atau RR (23) seorang perempuan pemilik wisma sekaligus mucikari, serta KS (21) laki-laki penjaga wisma.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka D berperan sebagai perekrut korban anak-anak perempuan yang akan dijadikan sebagai PSK.
Sedangkan SA bertugas sebagai mucikari sekaligus pemilik wisma yang dijadikan sebagai tempat prostitusi anak dibawah umur, serta tersangka KS berperan sebagai penjaga wisma milik tersangka SA.
“Sindikat perdagangan anak di bawah umur ini berhasil diungkap setelah orangtua salah satu korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian,” ungkap Adhi Putranto, Senin (31/10/2022)
Sindikat perdagangan anak yang beroperasi di kawasan Tretes itu, telah menjual dua korban anak di bawah umur asal Mojokerto. Uang hasil perdagangan anak di bawah umur tersebut dibagi oleh sang mucikari sesuai dengan aturan yang dibuat oleh sang mucikari.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mucikari yang melakukan perdagangan anak di bawah umur, dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 Subsider Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(tim/say)