Kesulitan Ekonomi, Pasutri asal Jombang Nekat Curi Motor, Dijual di Mojokerto

Pasutri di Jombang terlibat pencurian [SuaraJatim/Zen Arivin]

Pasangan suami istri (pasutri) asal Jombang nekat mencuri motor dengan alasan kesulitan ekonomi. Akibat perbuatannya ini, pasutri yang memiliki satu anak ini harus menekam di penjara.

Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui bernama Heri Setiawan (33) dan Uswatun Nafiah (29), pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Pasutri ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Djudi (41), warga Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang saat itu diparkir di depan rumah korban.

Di kantor polisi, Heri Setiawan mengaku awalnya tak ada niat mencuri. Dan saat dia dan istrinya jalan-jalan di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Saat melintas di Desa Bangkalan, ia melihat motor jenis matic diparkir di depan rumah dengan kontak masih nyantol di motor.

Seketika itu, munculah ide untuk membawa motor tersebut pulang ke rumah. “Waktu melihat motor yang kontaknya masih menempel itu, lalu tiba-tiba saya niat mencurinya. Kemudian saya ambil dan saya bawa kabur,” ujarnya.

Sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi S 6545 QAA itu kemudian ditawarkan ke sejumlah pembeli. “Sudah saya jual motornya ke daerah Mojokerto, laku Rp 1,5 juta,” ungkapnya.

Sementara uang hasil pencurian tersebut diberikan kepada istrinya dan sudah habis untuk kebutuhan makan setiap harinya. HIngga akhirnya, kasus ini berhasil diungkap Polres Jombang dan pasutri tersebut diringkus.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, pasutri tersebut memang sengaja merencanakan aksi pencurian motor dengan modus hunting. Ketika ada motor diparkir pelaku langsung beraksi, “Dan itu tidak hanya sekali,” ungkapnya.

Giadi juga mengatakan, saat beraksi pelaku juga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor. Keduanya melakukan aksi pencurian secara bergantian. Dan saat ini, keduanya sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.(tim/say)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :