Polisi Segera Usut Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Guru di Mojokerto Rp 11 M

Polisi menyelidiki dugaan penggelapan dana koperasi para guru, KPRI Budi Arta di Mojokerto. Total dana koperasi yang diduga digelapkan pengurus lama disebut-sebut mencapai Rp 11,197 miliar.
Ketua I KPRI Budi Arta, Yuswanto mengatakan gejolak di koperasi para guru di Kabupaten Mojokerto itu terjadi sejak 2018. Ketika itu, sekitar 280 guru SMA dan SMK berstatus PNS memutuskan keluar dari anggota KPRI Budi Arta. Karena status kepegawaian mereka beralih dari Kabupaten Mojokerto ke Pemprov Jatim.

Sesuai peraturan internal KPRI Budi Arta, setiap anggota koperasi berhak menerima simpanan wajib paling lambat 30 hari setelah mengundurkan diri sebagai anggota. Koperasi di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto ini beranggotakan 976 guru TK, SD, SMP, pensiunan guru, serta guru SMA dan SMK. Setiap anggota selama ini membayar simpanan wajib Rp 100 ribu per bulan.

“Pembayaran dana simpanan wajib anggota berbelit sejak 2018 sampai tahun ini. Simpanan wajib mereka paling sedikit Rp 8 juta, paling banyak Rp 15 juta per orang. Anggota yang pensiun ingin mencairkan simpanan wajib juga tidak terlayani. Alasan pengurus menunggu giliran gitu aja, katanya antrean banyak, tidak pernah dijanjikan berapa lama,” kata Yuswanto kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Masalah pencairan simpanan wajib, lanjut Yuswanto, akhirnya memantik reaksi anggota lain. Sekitar 24 anggota yang mempunyai simpanan mana suka di KPRI Budi Arta pun menarik tabungan mereka. Namun, dana simpanan mereka diduga sudah digelapkan pengurus koperasi sebelumnya.

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :