Seorang siswi SD di Sumenep menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya pemerkosaan dipergoki oleh orang tua korban sendiri.
Pelaku berinisial A (33). Pelaku diketahui merupakan masih tetangga korban dan telah bersuami.
Aksi pemerkosaan itu berawal saat korban pulang ngaji malam. Saat itu, ia dijemput oleh orang tuanya dengan naik motor.
Namun saat akan sampai di rumah, korban kemudian diturunkan orang tuanya dan disuruh menunggu. Ini karena orang tuanya akan menitipkan motor di rumah kerabatnya.
Penitipan motor itu dilakukan karena rumah korban tengah direnovasi. Sehingga motor orang tua korban tak memungkinkan untuk diparkir di rumah.
Saat ditinggal dan sedang menunggu orang tuanya itu, pelaku kemudian melintas. Mengetahui korban sendirian, pelaku langsung menyeretnya ke semak-semak dan memperkosanya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak. Namun pelaku langsung mengancamnya dan mencekik korban. Orang tua korban yang merasa kehilangan kemudian mencari anaknya.
Tak disangka ia memergokinya tengah diperkosa pelaku. Mengetahui hal itu, pelaku langsung dikejar orangtua korban. Tapi pelaku berhasil melarikan diri.
“Orang tua korban melakukan pengejaran namun tidak bisa mengejar pelaku. Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (19/8/2022).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lantas memburu dan menangkap pelaku di rumahnya. Ia langsung digelandang ke Mapolres Sumenep. Dalam pengakuannya. pelaku mengaku perbuatannya.
“pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Sdri. AW yang dilakukan di tegal atau ladang semak-semak,” terang Widiarti.
Selain menangkap dan menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian korban dan pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara(tim/Sam)