Polisi Surabaya saat ini gencar memburu penjual chip domino. Polisi menilai, jual chip domino tergolong perjudian, Pakar Hukum Pidana Unair I Wayan Titip Sulaksana lantas mempertanyakan asas legalitas larangan penjualan chip domino.
Wayan menjelaskan, asas legalitas adalah suatu asas yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila sudah ada peraturan hukum yang mengatur tentang tindakan sebelumnya. Kalau tidak ada peraturan sebelumnya, maka seseorang tidak bisa dipidana.
“Saya tanya, jual beli chip domino itu apa sudah ada larangan dari pemerintah atau belum. Kalau sudah ada, ya harusnya Kominfo memblokir aplikasi tersebut. Karena aplikasi itu juga menjual chip. Kalau belum, atas dasar apa polisi menangkap penjual chip itu?” papar Wayan, Jumat (19/8/2022).
Menurut Wayan, penjual chip domino itu sama halnya dengan para penjual kartu remi atau kartu domino. Para pembeli, belum tentu menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan perjudian.
“Sekarang gini, apa bedanya ketika menjual dan membeli kartu domino? Misalnya, saya beli kartu domino di toko, apakah saya dan penjualnya bisa ditangkap polisi? Kemudian saya main domino, yang kalah pakai jepretan jemuran baju, itu nggak bisa ditangkap,” kata Wayan.
Selain itu, Wayan juga memberi contoh acara jalan sehat. Dalam setiap kegiatan jalan sehat ada kupon berhadiah. Panitia mewajibkan peserta memiliki kupon untuk bisa berkesempatan mendapatkan hadiah.
“Saya kasih contoh lagi. Misal besok ada jalan sehat, ada penjualan kupon. Satu kupon hargannya Rp 2.000. Terus ada yang beli satu gebok, karena ingin memenangkan hadiah sepeda motor, mobil, kulkas atau lainnya. Yang dapat hadiah untung, yang nggak dapat rugi, itu bisa di kategorikan sebagai judi. Kenapa nggak dilarang sama negara, karena nggak ada aturannya. Makanya, negara harus mengatur dulu untuk chip ini,” tegas Wayan.