Diduga Cabuli Penyandang Disabilitas Mental, Kakek di Mojokerto Dilaporkan Polisi

Seorang lansia berinisial SL (72), asal Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi. Lantaran diduga ia melakukan pencabulan terhadap remaja penyandang disabilitas mental.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu mencuat setelah pihak keluarga mendengar rasan-rasan atau pergunjingan dari tetangga. Jika TR remaja yang baru berusia 15 tahun itu telah dimenjadi korban pencabulan yang dilakukan SL.

“Hari Sabtu (13/8) kemarin, saya sudah dimintai keterangan sama penyidik, soal pencabulan itu,” kata Joko, Ketua RT tempat tinggal SL Senin (15/8/2022).

Joko mengungkapkan, dugaan pencabulan itu menjadi rasan-rasan setelah TR mengaku diajak tidur oleh pelaku. Remaja yang mengalami disabilitas mental itu, diajak SL ke rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter dari rumah TR.

“Katanya diajak tidur begitu, tapi sampai ada pemerkosaan atau tidak sayang kurang tahu persisnya,” ucap Joko.

Di rumah itulah, SL yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas ditengarai melakukan pencabulan terhadap TR. Untuk melancarkan aksinya, SL juga mengiming-imingi TR dengan uang sebesar Rp 20 ribu.

TR yang mengalami keterbelakangan mental itu disinyalir dengan mudah terbujuk rayu SL. Hal itu terungkap setelah TR mengaku diajak tidur oleh SL. Meski mengalami disiabilitas mental, TR masih bisa diajak berkomunikasi oleh orang lain.

“Sebenarnya (TR) bisa diajak ngomong (berkomunikasi), hanya saja orang-orang menganggapnya anak setengah timbo (keterbelakangan mental),” ucap Joko.

Mendengar adanya dugaan pencabulan itu, keluarga TR kemudian memutuskan melapor ke polisi. Saat ini, kata Joko polisi masih belum menetapkan SL sebagai tersangka karena masih proses pemeriksaan.

Sebelumnya, kata Joko, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto juga sudah meminta keterangan dari pihak keluarga TR. Pihak keluarga juga menyerahkan sejumlah barang bukti saat pemeriksaan tersebut.

Kemarin sudah divisum juga, hari ini diminta kesini lagi untuk mengajak keluarga korban,” tukas Joko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan laporan dugaan pencabulan tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan melalui Whatsapp juga belum dijawab.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :