Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menggerebek tersangka pengedar narkoba di rumah kos Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya narkoba, Polisi mengamankan tersangka MRF (23) beserta barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,18 gram dan 469 butir pil Double L.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan pihaknya memperoleh informasi terkait adanya transaksi narkoba di sebuah kamar kos di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan Polisi akhirnya menyergap dan mendapati tersangka MRF yang berada di salah satu kamar kos tersebut.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dalam kemasan plastik klip 0,18 gram dan 9 klip masing-masing berisi 50 butir pil Double L, plastik klip berisi 19 butir pil Double L,” jelasnya, Sabtu (13/9/2022).
Baca juga: Periksa Sopir Truk di Tuban, Polisi Dibuat Geleng-geleng dengan Barang yang Ditemukan di Kantong
Dia mengatakan dari pengakuan tersangka memperoleh narkoba dari seorang pria di wilayah Kabupaten Mojokerto yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Penangkapan tersangka MRF diduga masih berkaitan dengan pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selain itu, adapun barang bukti yang juga diamankan dari dalam kamar kos tersangka yakni satu alat isap, satu plastik klip sisa sabu-sabu, satu pack plastik klip, satu Handphone dan uang tunai Rp.400 ribu hasil narkoba.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Bambang.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan anggota Satresnarkoba mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(tim/Sam)