Segel Meteran Terbuka, Curhat Dokter Didenda PLN Rp 80 Juta

Seorang dokter di Surabaya mengungkapkan curahan hatinya kala ia didenda PLN sebesar Rp 80 juta. Curhatan ini diunggah di media sosial pribadinya. Sang dokter mengaku kaget dengan denda yang tiba-tiba ini.

Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K),. Ia menulis curhatannya di instagramnya @dr.maitra_sp.and_mce. telah menghubunginya dan diizinkan untuk mengutip curhatannya di medsos.

“Pelajaran berharga senilai Rp. 80jt di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama spy tdk terjadi hal serupa. Long story short, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN selain tiba2 mati lampu :),” tulis dr Maitra saat membuka curhatannya di medsos yang dilihat detikJatim di Surabaya, Selasa (9/8/2022).

Ia menceritakan, dirinya kedatangan petugas dari PLN yang melakukan survei meteran listrik di perumahannya. Lalu, ketika di rumahnya, ia mengaku kaget bukan main. Ternyata, petugas menyatakan segel meteran milik dr Maitra ada yang terbuka.

“Ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada. Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus,” tambah dr Maitra.

“Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik :),” imbuhnya.

Selain itu, dr Maitra menceritakan sekitar satu tahun lalu, dirinya melakukan penambahan atau kenaikan daya. Saat itu, dr Maitra menanyakan kepada petugas PLN apakah meteran listriknya beres. Saat itu ia sudah khawatir ada masalah lain selain kurang daya yang dirasakannya.

Setiap bulan petugas PLN datang mencatat meteran, tapi tak pernah melapor adanya masalah. Baca di halaman selanjutnya.

Didenda Rp 80 Juta
“Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah. Petugas tersebut juga menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dr Maitra mengaku setiap bulan memang ada petugas PLN yang mencatat meteran. Namun, petugas tersebut tidak pernah mengatakan adanya laporan masalah.

“Yah, akhirnya sayalah yang harus membayar pelajaran singkat nan berharga senilai 80 juta an ini, walau saya tidak mengetahui siapa yg melakukan hal tsb terhadap alat meteran listrik rumah saya. Maka ijinkan saya membagi pelajaran berharga ini disini,” jelas dr Maitra.

Kepada warganet, dr Maitra memberikan sejumlah pelajaran berharga. Ia tak ingin masyarakat lain merasakan apa yang ia rasakan.

Salah satu pesannya yakni, selalu kunci boks meteran listrik, sehingga tak sampai ada kejadian serupa. Dia menyebut bisa saja ada yang mengubah atau memodifikasi meteran.

“Kedua, panggil petugas PLN, dan cek sampai bagian dalam meteran (bahkan sampai membuka segel oleh petugas tersebut jika mungkin) karena kita tidak boleh membuka segel sendiri. Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti. 3. Sabar saja, Tuhan yg ganti 🙂 Bye 80jt,” pungkasnya.

Simak penjelasan PLN di halaman selanjutnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah melalui WhatsApp, Manajer PLN UP3 Surabaya Selatan Muhammad Rizlani menegaskan bahwa kasus yang terjadi di rumah dr Maitra itu merupakan tanggung jawab konsumen. Sebab, meteran listrik itu ada di area rumah.

“kWh meter posisinya di rumah pelanggan. Kewajiban pelanggan untuk menjaga,” tegas Rizlani.

Rizalani menambahkan, PLN sudah mendatangi rumah dr Maitra, Senin (8/8). Di sana, petugas juga sudah memeriksa meteran listrik.

“Kemarin (Senin) dilakukan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah pelanggan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta adanya ketidaksesuain sambungan pada terminal kWh meter,” tambahnya.

Baca juga:
Tambah Pasokan Daya Listrik Madura Dikerjakan Hampir Setahun dalam 2 Tahap
PLN menemukan adanya tambahan kabel di meteran listrik. Hal itu memengaruhi pengukuhan energi listrik.

“Sehingga ada tagihan susulan P2TL yang harus diselesaikan oleh pelanggan,” ungkapnya.

Rizalani menegaskan bahwa pemeriksaan dan penetapan tagihan susulan P2TL tersebut telah kami laksanakan sesuai SOP. Menurutnya, dr Maitra juga sudah menerima penjelasan PLN dengan baik.

“Pelanggan juga sudah menyelesaikan pembayaran tagihan susulan P2TL tersebut,” tukasnya(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :