Gagal Rampung, Pemkot Mojokerto Obral Adendum Kontrak Proyek Fisik

Pemkot Mojokerto terkesan mengobral adendum kontrak dengan memperpanjang waktu pengerjaan proyek fisik. Selain pekerjaan Kantor Kelurahan Jagalan yang diberi tambahan masa kerja dua pekan, perpanjangan kontrak juga diberikan pada proyek pembangunan masjid di Rest Area Gunung Gedangan.

Sejak dikerjakan 31 Maret lalu, proyek pembangunan masjid di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan ini di-deadline tuntas 120 hari kalender. Namun, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.186.404.000 ini gagal rampung hingga akhir 29 Juli lalu.

Meski demikian, proyek yang dikontraktori CV Arta Dwi Lestari ini juga lolos dari sanksi denda keterlambatan. Karena proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas PUPRKP) ini dilakukan adendum kontrak dengan perpanjangan masa pekerjaan. ”Habisnya (kontrak) akhir Juli, kemudian kita beri tambahan waktu 20 hari,” ungkap Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstuksi DPUPRPRKP Kota Mojokerto Yustian Suhandinata.

Yustian menyebut, perpanjangan waktu melalui adendum kontrak itu dikarenakan ada penambahan pekerjaan. Sehingga, atas kesepakatan dengan kontraktor, proyek pembangunan masjid diberi tambahan waktu selama 20 hari atau berakhir tanggal 17 Agustus nanti. ”Soalnya di situ (proyek pembangunan masjid, Red) ada tambahan volume pekerjaannya,” sebutnya.

Dengan sisa waktu pekerjaan kurang dari dua pekan mendatang, sentuhan fisik masih kurang sekitar 12 persen untuk bisa terselesaikan. Sebab, kata Yustian, per Jumat (5/8) lalu progres proyek masih mencakup kurang lebih 83 persen. ”Sekarang sudah proses finishing. Tinggal ngecat, pemasangan lafaz Allah, dan pembersihan,” paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, perpanjangan kontrak juga diberikan pada proyek pembangunan kantor Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan. Rekanan proyek dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar dari APBD 2022 ini mendapat tambahan waktu dua pekan dari semula di-deadline 5 Agustus. DPUPRPRKP juga beralasan bahwa terdapat perubahan desain dan pekerjaan sehingga kontrak dilakukan perpanjangan hingga 19 Agustus. (Tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :