Seorang ayah berinisial BD (51) asal Sumobito, Jombang
tega mencabuli putri tirinya sejak korban berusia 6 tahun. Saat ini, korban sudah berusia 14 tahun dan takut untuk pulang.
Pelaku BD diketahui seorang pengangguran yang tinggal di rumah kos di Kecamatan Sumobito, Jombang. Sedangkan istrinya, bekerja di pabrik. Saat Istrinya bekerja itulah, BD mulai beraksi. Hingga akhirnya, aksi BD terbongkar dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat diperiksa polisi, BD mengaku sudah empat kali mencabuli putri tirinya. Dia mengaku tega melakukan hal ini demi membangkitkan gairahnya untuk berhubungan intim dengan istrinya. “Istri masih melayani. Untuk bernafsu dengan istri,” kata BD kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
AKP Giadi Nugraha, Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan, pertama kali BD mencabuli putri tirinya pada 2014 saat korban baru berusia 6 tahun.
Kemudian, saat korban berusia 10 tahun pada 2018,
Saat itu, putri tirinya duduk di bangku kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Lalu saat korban berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Lalu, pada 7 Mei 2022, tersangka mengirim pesan tidak senonoh kepada korban yang kemudian dilaporkan ke ibunya dan tidak pulang ke rumah.
Kemudian, pada 28 Juni 2022
Ibu kandung korban memutuskan untuk melaporkan BD ke Polres Jombang. Hingga akhirnya, BD diringkus polisi pada 11 Juli lalu.
Tersangka BD dijebloskan ke Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.(tim/say)