Dengan dikembalikannya SPDP, maka Satreskrim Polres Mojokerto Kota harus menggelar penyidikan ulang jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita. Yaitu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan mengirim SPDP baru ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Semua keterangan saksi-saksi yang sudah masuk berita acara penyidikan (BAP) dianggap batal demi hukum.
Ivan menjelaskan penyidik harus mengirim SPDP paling lambat 3 hari setelah menerbitkan sprindik baru jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar.
“SPDP sebuah tindak pidana batas waktu pengirimannya ke kami tiga hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” jelasnya.