Ayah Ini Perkosa Anak Tiri dari SD hingga Lulus SMA

Seorang ayah di Banyuwangi memperkosa anak tirinya. Yang bikin miris, pelaku memperkosa korban sejak korban duduk di bangku SD hingga lulus SMA.

Perbuatan bejat pria 53 tahun itu terungkap awal Juni lalu. Ia secara tak sengaja keceplosan bahwa ia telah memperkosa anak tirinya saat ia bertengkar dengan istrinya atau ibu kandung korban.

“Baru terungkap pada 3 Juni 2022, sewaktu pelaku bertengkar mulut dengan istrinya,” kata Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto, Kamis (9/6/2022).

 

Mendengar perkataan pelaku, kakak korban dan istrinya langsung menanyakan kebenaran itu kepada korban langsung.

 

“Korban membenarkan jika telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” terang Bambang.

 

Mendengar itu, kakak korban langsung melaporkan ayah tirinya ke Polsek Tegaldlimo. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

“Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tegaldlimo mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu kami bawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Bambang.

 

Bambang mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencabuli dan memperkosa korban sejak tahun 2015 atau masih duduk di bangku SD. Aksi biadab itu bahkan berlanjut hingga korban telah lulus SMA pada 2021.

 

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti seprei warna merah motif bunga, sebuah handuk dan bra milik korban. Saat ini tersangka juga telah dilakukan penahanan.

 

Pelaku dijerat Pasal 76E subs pasal 76 D Jo Pasal 82 (1) dan(2) subs Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tim/Sam)

 

 

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :