9 Ton Pupuk Bersubsidi Gagal Diselundupkan ke Mojokerto

Sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang akan diselundupkan ke Mojokerto, digagalkan petugas. Truk dikemudikan MH, warga Dusun Gunung Barat Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto mengatakan penangkapan truk dilakukan 28 Mei 2022. Penangkapan dilakukan Polsek Tamberu saat digelar razia.

Petugas mencurigai truk kuning bertutup terpal nopol M 9934 UN yang dikemudikan MH. Saat ditanya, sopir truk tidak mengantongi surat sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan MH, tersangka mengaku disuruh temannya yaitu RL yang juga seorang sopir.

“Jadi MH dengan RL hanya sebatas teman kenalan sesama sopir, MH diminta mengirim barang dengan iming-iming imbalan uang Rp 1.000.400 jika barang tiba ditujuan,” kata Rogib kepada wartawan di Gedung Bhayangkara Mapolres, Kamis (2/5/2022).

Untuk pengembangan kasus tersebut, Polres Pamekasan masih memintai keterangan sejumlah saksi. Sebab sebelum truk mengangkut pupuk, masih ada 3 mobil pikap yang ikut membawa pupuk dan memindahkan ke truk yang dikemudikan MH.

Kini, MH dikenakan pasal tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun, dan hukuman denda setinggi tingginya Rp 100.000.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :