Gadaikan BPKB untuk Lahiran Anak, Perempuan Ini Dipidanakan Mertua

Wajah lesu terlihat jelas di muka Kinanti Viola Rosa (21), ibu dua anak saat berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (23/5/2022).

Kehadiran Kinanti dengan mengendong putra keduanya berusia 9 bulan dan mengandeng putra pertamanya yang berusia 2 tahun sambil didampingi bapaknya itu menunggu giliran sidang.

Giliran sidang itu bukan menjadi saksi, melainkan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencurian dan penggelapan BPKB Motor yang tak lain dipidanakan mertuanya sendiri.

Perempuan asal Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo itu datang sejak pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru disidang sekitar pukul 15.35 WIB. Saat menjalani sidang, kedua putranya dititipkan bapaknya yang menunggu di luar sidang.

Kinanti didakwa melakukan pencurian dalam dan penggelapan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN milik mertuanya, Supami.

Dalam surat dakwaan mengulas, perbuatan itu dilakukan Mei 2021 silam saat berada di rumah mertuanya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :