Mengintip Kasus Polisi Mojokerto Pakai Ekstasi Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Anggota polisi yang berdinas di Polsek Jetis, Polres Kota Mojokerto diamankan. Bripka Ribut Aji Nugroho ditangkap di vila Pacet karena diduga sedang pesta narkoba. Saat diamankan, polisi tersebut ditangkap bersama dua perempuan dan seorang pria lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, polisi tersebut tengah diperiksa.

“Iya benar. Dia dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Mojokerto Kota. Kalau yang oknum polisinya ini kita kenakan pidana dan kode etik,” katanya, Kamis (21/10/2021).

Menurut Gatot, selain menahan, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya yakni 15 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,90 gram serta alat isap yang masih ada sisa sabu 1,26 gram.

“Sabunya ada 0,90 gram dan alat isapnya. Pil ekstasi 15 butir,” tandas Gatot.

Kasus penyalahgunaan narkotika itu disidangkan. Sidang pembacaan vonis terhadap Bripka Ribut digelar di PN Mojokerto pada Rabu (20/4/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Lukmanul Hakim.

Afifah Ratna Ningrum menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Sedangkan Bripka Ribut mengikuti sidang secara daring dari tempatnya ditahan. Begitu juga 3 terdakwa lainnya yang mengikuti secara daring. Yakni Putri Mariyanti, Yepi Susanto, dan Prisma Anggita Sari.

“Keempat terdakwa diputus sama. Jadi pidana 2 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kalau tidak bisa membayar denda pidana penjara 3 bulan,” kata Humas PN Mojokerto, Pandu Dewanto kepada detikJatim, Kamis (21/4/2022).

Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Bripka Ribut dkk jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. JPU tadinya menuntut keempat terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai, Bripka Ribut, Putri, Yepi, dan Prisma terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.

Pandu menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Bripka Ribut dan kawan-kawan memang terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1). Yaitu, keempat terdakwa terbukti membeli narkotika jenis ekstasi yang masuk golongan I bukan tanaman. Namun, ekstasi yang mereka beli untuk dikonsumsi sendiri, bukan diedarkan.

“Kalau dalam tuntutan, para terdakwa dikategorikan sebagai para pengedar, penjual. Fakta di persidangan terbukti mereka membeli untuk dipakai bersama-sama di vila Pacet. Perbuatan itu oleh majelis hakim dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika, bukan perantara, bukan pengedar,” jelasnya.

Karena terbukti sebagai penyalahguna narkotika, lanjut Pandu, seharusnya JPU mendakwa Bripka Ribut dan kawan-kawan dengan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur hukuman bagi penyalahguna narkotika golongan I maksimal 4 tahun penjara.

Namun, JPU tidak menggunakan pasal 127 dalam dakwaan maupun tuntutan. Sehingga, kata Pandu, majelis hakim menggunakan dasar surat edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2015 dan nomor 1 tahun 2017 untuk memvonis Bripka Ribut dan kawan-kawan.

“Apabila di persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika, tapi penuntut umum tidak mendakwakan itu, maka hakim boleh menyimpangi ketentuan minimum dari pasal yang dimaksud. Ketentuan minimum untuk pasal 114 ayat (1) kan 5 tahun penjara,” cetusnya.

Menggunakan pertimbangan hukum itu, tambah Pandu, majelis hakim memvonis Bripka Ribut dan kawan-kawan dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Karena kasihan para penyalahgunaan, pecandu atau yang sekali pakai atau yang coba-coba kalau dihukum sebagai pengedar, penjual atau perantara. Padahal mereka hanya pakai. Selain tidak adil bagi mereka, overload lapas akan semakin parah,” tandasnya.

Bripka Ribut dan kawan-kawan diringkus Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mereka menggelar pesta ulang tahun Putri di salah satu vila di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto.

Barang bukti yang disita polisi dari Bripka Ribut dan Putri berupa 2 ponsel dan 15 butir ekstasi. Dari Yepi, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,9 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,26 gram, alat hisap sabu, serta 1 ponsel. Sedangkan dari Prisma hanya 1 ponsel.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :