Adu Jotos Anggota 2 Perguruan Silat di Mojokerto, Kasus Dihentikan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Restorative Justice (RJ) dalam kasus perkelahian atawa adu jotos yang melibatkan dua perguruan silat. Tersangka Khoirul Ramadhani dalam kasus tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah RJ disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Kasus tersebut mendapatkan RJ setelah diusulkan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usulan RJ tersebut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom pada, Kamis (24/3/2022) dan dikeluarkan surat penghentian penuntutan.

Keduanya bersama orang tua dan perwakilan dari dua perguruan silat dipertemukan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/3/2022). Tersangka meminta maaf kepada korban yang disaksikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.

Tersangka KHR mengatakan, akibat kejadian tersebut ia harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan dan tidak bisa mengikuti ujian sekolah. “Karena terpancing teman-teman (kasus penganiayaan tersebut, red),” ungkapnya.

Orang tua korban, Kusnadi (43) berharap ke depan di masing-masing perguruan silat bisa mengetahui efek dari kejadian tersebut. “Mungkin bisa intropeksi dari saya sendiri dan anak saya. Mungkin dari oknum dari masing-masing organisasi, dengan adanya kasus ini tidak diulangi lagi,” harapnya.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka KHR. “Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 24 Maret 2022,” katanya.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan. Pertimbangan kami melakukan RJ, sesuai dengan perintah Jaksa Agung bahasanya kasus memenuhi syarat-syarat RJ,” tambah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.

Yakni tersangka bukan residivis, hukuman maksimal tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan tersangka masih berstatus pelajar. Antara kedua belah pihak, tersangka dan korban sudah dilakukan damai melalui Jaksa Fasilitator dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta para pendamping kedua perguruan silat.

“Sudah disepakati untuk didamaikan. Dari hasil zoom dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom disetujui RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Proses perdamaian sempat 3 kali proses karena dari pihak korban ada permohonan maaf secara terbuka di depan para tokoh masyarakat,” jelasnya.

Satu tersangka anak sudah dilakukan diversi di pihak kepolisian, satu tersangka dilakukan proses RJ yakni KHR karena berstatus dewasa. Tersangka duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sementara korban, AAS (17) kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu tanggal 2 Januari 2022 setelah magrib dan dilaporkan pada tanggal 3 Januari 2022. Penetapan status tersangka oleh penyidik pada tanggal 8 Januari 2022. Korban merupakan pelajar asal Pacet, Mojokerto, sedangkan tersangka Tulangan, Sidoarjo,” pungkasnya.

Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (tim/Sam),

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :