Binatang saja tak akan tega membunuh anaknya sendiri. Tapi kasus di Surabaya ini menjungkirbalikkan nalar orang manusia.
Bagaimana tidak, seorang ibu tega membenturkan kepala balitanya sendiri yang masih berusia 4 tahun ke tembok. Bukan cuma sekali, tapi dua kali Ia menganiaya balitanya sampai tewas itu.
Mama muda ini bernama Ari Sulistyo (24). Kasusnya kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari persidangan itu terungkap penyebab Ari membunuh balitanya.
Ternyata, Ari membuat anak kandungnya sendiri meregang nyawa lantaran korban yang masih berusia empat tahun buang air besar di celana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dalam dakwaanya menyebut apa yang dilakukan Ari ini melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Atau pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Maryani, Kamis (24/2/2022).
Terdakwa Ari yang tinggal Jalan Sidokapasan I ini menganiaya anak kandungnya yang baru berusia empat tahun, M Teguh Prakoso, hingga meninggal dunia.
Polisi secara maraton melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (12/11/2022) lalu.
Sebanyak 19 adegan diperagakan tersangka Ari Sulistyo dengan boneka sebagai alat peraga untuk korban. Dalam reka ulang tersebut tersangka memperagakan langsung setiap detail penganiayaan yang dilakukan.
Ternyata Ari sudah melakukan penganiayaan tersebut sejak sehari sebelum kejadian yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Korban sehari sebelum meninggal sempat dicubit dan kepalanya dibenturkan ke tembok rumah. Ini terjadi usai korban diketahui buang air besar (BAB) di celana.(tim/Sam)