Sebanyak 14 orang diamankan karena terlibat kasus pengeroyokan di malam tahun baru lalu. Peristiwa terjadi pada tiga lokasi berbeda di saat para pelaku menggelar pesta miras.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tiga lokasi yang berbeda.
“Dari laporan beberapa korban, 14 orang kami amankan sesaat setelah peristiwa terjadi di hari Sabtu masuk 1 Januari 2022. Penahanan kami lakukan terhadap para tersangka ini,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (6/1/2022).
Selain melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, lanjut Budi Hermanto, para tersangka juga melakukan pengrusakan berdasarkan bukti kaca jendela rumah kontrakan korban pecah.
“Bukti dari olah TKP mendapati adanya pengrusakan berupa kaca jendela rumah korban pecah,” sambung Budi Hermanto.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan latar belakang aksi pengeroyokan, penganiayaan, dan pengrusakan di karenakan ada kesalahpahaman.
Tinton juga menegaskan para tersangka saat kejadian dalam pengaruh minuman keras. “Pengeroyokan, penganiayaan disertai pengrusakan terjadi karena kesalahpahaman, para tersangka dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi,” imbuhnya.
Tinton membeberkan awalnya antara korban dengan para tersangka sedang merayakan pergantian tahun dengan mengonsumi minuman keras di sebuah rumah kos Jalan Simpang Candi Sewu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kemudian terjadilah permasalahan dan korban FJ diusir oleh salah satu tersangka. “Karena tidak terima korban memukul tersangka yang saat itu diketahui oleh tersangka lain dan ikut mengeroyok korban,” beber Tinton.
Tak berhenti di situ, korban yang diusir untuk meninggalkan lokasi, kembali datang sekitar pukul 02.30 WIB dan kemudian terjadi perkelahian.
Korban FJ akhirnya melaporkan kasus penggeroyokan yang dialami ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap semua pelaku pengeroyokan tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara(tim/Sam).