Demi Wanita Simpanan, Sales Motor Ini Bawa Kabur Rp 1 Miliar

Sales sepeda motor di Lamongan ini telah menipu 40 korbannya. Pelaku membawa kabur total senilai Rp 1 miliar. Ia akhirnya dapat ditangkap di tempat pelariannya di Manado, Sulawesi Utara.

Pelaku adalah Sugi Bawa Tri Laksana (34), warga Tlogoanyar, Lamongan. Modus yang dipakai adalah memprospek calon pembelinya tanpa menggunakan persyaratan resmi dari diler seperti kwitansi dan stempel.

“Pelaku berhasil diamankan di Manado, Sulawesi Utara,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana di Mapolres Lamongan, Selasa (21/20/2021).

Tersangka, menurut Miko, membawa kabur uang milik sekitar 40 orang calon pembeli senilai Rp 1 miliar. Modusnya, tandas Miko, memprospek calon pembelinya tanpa menggunakan persyaratan resmi dari diler, seperti kuitansi dan stempel yang dibuat sendiri oleh tersangka.

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi, yang itu bukan dari dealer tapi dibuat sendiri oleh tersangka termasuk stempel yang dipakainya, juga dibuat sendiri,” terang Miko.

Kepada calon korbannya, ungkap Miko, pelaku selalu menjanjikan bisa memberikan harga sepeda motor yang lebih murah dari lainnya. Pelaku mengaku uang yang ia terima dari puluhan korbannya dihabiskan untuk kebutuhan bayar utang dan untuk biaya hidup selama pelariannya.

Di hadapan petugas, pelaku yang sudah beristri dengan 2 anak ini juga mengakui jika uang yang dihasilkan dari cara yang tidak benar itu juga untuk menghidupi wanita simpanannya.

“Tidak ada lagi uang sisa. Mobil pribadi tersangka sudah dijual dan tidak menyisakan rupiah sepeserpun,” jelasnya.

Miko mengungkapkan kepada setiap konsumen, pelaku menawarkan pembelian unit lebih murah dari dealer lain dan untuk unitnya, prosesnya cepat dilakukan pengiriman. Calon pembeli yang rata-rata guru honorer dan ASN ini tergiur dengan janji pelaku dan rata-rata pada setiap calon konsumennya ia meminta uang DP Rp 10 juta hingga Rp 15 juta perunit untuk pembelian kredit dan Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk pembelian tergantung jenis kendaraan. Namun, setelah uang diserahkan ternyata motor yang dijanjikan tidak pernah tiba.

“Dilernya tidak sepeserpun menerima uang setoran dari tersangka,” tandasnya.

Miko menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi, tegas Miko, akan mengusut tuntas kasus ini dan meminta warga masyarakat Lamongan yang dimungkinkan menjadi korban untuk melapor ke polisi.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Miko.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :