Tuduh Suami Lemah Syahwat, sang Istri Terancam 9 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili seorang ibu rumah tangga R atas pasal penghinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. R didakwa menghina suaminya, S, karena menyebut suaminya lemah syahwat.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (17/12/2021), kasus bermula saat R dinikahi S pada 2 September 2017.

“Dari pernikahan tersebut, kemudian terjadi persoalan yang mengakibatkan Terdakwa dan S tinggal terpisah, yakni Terdakwa bertempat tinggal di rumah orang tua Terdakwa di daerah Krian, sedangkan S bertempat tinggal di Benowo selanjutnya karena terjadi persoalan dalam rumah tangga,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Di sisi lain, dalam pernikahan itu, mereka mencicil pembelian mobil. Disepakati cicilan dibayar bersama selaku suami-istri. Saat hendak mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran. R kemudian melontarkan kata-kata:

Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku (kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku).

“Atas ucapan Terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing, S merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing,” urai jaksa.

Belakangan, S tidak terima dan mempolisikan ucapan istrinya. Akhirnya kasus bergulir ke pengadilan.

“Bahwa Terdakwa mengetahui secara pasti apabila tuduhan yang disampaikan kepada S bersifat pribadi dan merupakan aib, namun Terdakwa dengan tujuan agar kondisi S diketahui oleh orang banyak menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan banyak orang,” beber jaksa.

Jaksa mendakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP. Bunyinya:

Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.

Sidang ini mengantongi nomor 2458/Pid.B/2021/PN Sby dan saat ini masih berlangsung di PN Surabaya.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :