M Arbai dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 60 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Buruh pabrik ini terbukti memerkosa seorang bocah SD hingga korban hamil.
Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Arbai digelar secara virtual hari ini. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II Jombang, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim.
Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya mengatakan majelis hakim menyatakan Arbai terbukti memerkosa seorang gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Mojowarno, Jombang. Akibat perbuatan bejatnya itu, terdakwa dihukum penjara selama 14 tahun.
“Hakim sudah memutus perkara itu, 14 tahun putusannya,” kata Jaya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (14/12/2021).
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, lanjut Jaya, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Menurut Jaya, JPU menuntut Arbai dihukum penjara 12 tahun.
Tidak hanya itu, Arbai juga didenda Rp 60 juta atau penjara selama 6 bulan. “Kami masih pikir-pikir, diberikan waktu tujuh hari,” terang Jaya merespons vonis terhadap Arbai.
Kasus perkosaan ini mencuat pada Juli 2021. Seorang gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Mojowarno, Jombang menjadi korbannya. Sedangkan tersangka adalah M Arbai (55), buruh pabrik kayu lapis di Kota Santri.
Arbai merupakan tetangga dekat korban. Karena ia tinggal satu RT dengan gadis yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP tersebut. Arbai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang pada 14 Juli 2021. Tersangka mengaku tiga kali memerkosa korban pada April-Juni 2021.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Arbai memberi korban uang Rp 100-200 ribu agar korban bersedia disetubuhi. Tersangka memerkosa korban di sebuah rumah kosong dan di kamar rumahnya. Akibatnya, kini korban hamil 7 bulan.(tim/Sam)