Jual Siswi SMA-Mahasiswi, Ini Modus Waria di Mojokerto

Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23) menjajakan siswi SMA dan mahasiswi ke pria hidung belang. Waria asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu menggunakan cara nyeleneh untuk memuluskan bisnis esek-esek tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan Ivan menjanjikan pekerjaan, uang, kosmetik, serta jaminan makan dan tempat tinggal untuk merekrut para korban. Tersangka berhasil menggaet 3 gadis asal Kecamatan Mojosari menjadi anak buahnya.

Yaitu KSAY (18) berstatus mahasiswi. Korban berusia 16 tahun tercatat sebagai siswi SMA. Sedangkan korban ketiga berusia 17 tahun sudah putus sekolah. Ivan mengajak tiga anak buahnya itu tinggal di tempat kos di Desa Randubango, Mojosari.

“Awalnya para korban diminta menjadi pemandu lagu di tempat karaoke. Seiring berjalanannya waktu, mereka diminta menjadi pekerja seks komersial. Ini jeratan-jeratan yang dipakai pelaku sehingga bisa menguasai para korban,” kata Andaru kepada wartawan di Mapolsek Mojosari, Selasa (14/12/2021).

Sejak Mei 2021, lanjut Andaru, Ivan menjajakan ketiga korban untuk melayani para pria hidung belang dengan tarif Rp 400.000-1,2 juta sekali kencan. Yaitu di wilayah Mojokerto, Gresik dan Tretes, Pasuruan. Ironisnya, tersangka memberi upah para korban berupa makan, tempat tinggal dan kosmetik saja.

Untuk memuluskan bisnis esek-esek ini, Ivan menggunakan cara nyeleneh. Waria berusia 23 tahun ini memasang foto dirinya yang sudah berdandan mirip wanita cantik di medsos. Sehingga membuat para pria hidung belang tergiur.

“Dari medsos, komunikasi pelaku dengan pria hidung belang berlanjut ke WhatsApp. Kemudian mereka janjian bertemu,” terangnya.

Saat bertemu dengan pria hidung belang, Ivan mengajak tiga gadis yang menjadi anak buahnya. Tersangka berdandan mirip wanita cantik. Begitu konsumen tertarik dengan dirinya, Ivan berpura-pura sedang datang bulan atau menstruasi.

 

 

“Pelaku tidak bisa melayani dengan alasan menstruasi, kemudian pelaku menawarkan para korban ke pria hidung belang. Para korban dilarang bawa ponsel, semua komunikasi lewat pelaku,” tandas Andaru.

Kasus perdagangan anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (6/12). Polisi menggerebek tempat kos Ivan alias Bella di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.

Petugas berhasil menyelamatkan tiga gadis asal Mojosari, Mojokerto yang diperdagangkan Ivan sejak Mei 2021. Kini penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polsek Mojosari. Waria asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 296 dan pasal 506 KUHP.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :