Polisi Mojokerto menuntaskan berkas penyidikan pengasuh ponpes yang memerkosa dan mencabuli 5 santriwati. Penyidik diminta jaksa menambah keterangan dari para saksi, untuk memperkuat bukti kedudukan tersangka sebagai tenaga pendidik.
“Berkas penyidikan sudah selesai, kami limpahkan ke kejaksaan pada 5 November lalu, tapi jaksa meminta kami menambah keterangan saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis (9/12/2021).
Penyidik pun bergerak cepat menambah keterangan dari para saksi. Sehingga berkas perkara bisa kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Selasa (7/12).
Menurut Andaru, keterangan dari saksi-saksi tambahan salah satunya untuk membuktikan kedudukan tersangka sebagai pengasuh ponpes atau tenaga pendidik.
“Saksi-saksi tambahan untuk memperkuat lagi perbuatan cabul dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka, juga memperkuat bukti kedudukan tersangka sebagai tenaga pendidik,” terangnya.
Polisi menetapkan AM (52) sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Selasa (19/10). Pengasuh Ponpes di Desa Sampangagung, Kutorejo itu diduga mencabuli dan memerkosa seorang santriwati berusia 14 tahun asal Sidoarjo, sejak tahun 2018 sampai 2021.
Tidak hanya itu, AM juga diduga mencabuli 4 santriwati lainnya yang usianya baru 10-12 tahun. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membenarkan, berkas perkara AM ia terima dari penyidik pada Selasa (7/12). Pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut.
“Masih dalam waktu penelitian berkas, nanti kalau ada yang kurang atau P21 (berkas dinyatakan lengkap), kami infokan,” pungkasnya.(tim/Sam),